Tampilkan postingan dengan label Lembata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembata. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Maret 2009

Nelayan Lembata Belum Punya Alat Tangkap

JUMLAH RTP di Kabupaten Lembata sebanyak 2.291 RTP, tak sebanding dengan kepemilikan sarana penangkapan ikan. Dari 2.291 RTP, hanya 26,14 persen atau 615 RTP yasng memiliki sarana tangkap ikan bermotor. Berarti masih sebanyak 1.676 atau 73,16 persen belum memiliki sarana penangkapan ikan.Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata, Paulus Kedang, S.Pi, M.Si, mengungkapkan hal ini saat penyerahan paket bantuan bergulir sarana penangkapan ikan tahun 2008, Rabu (3/3/2009), di Lopo Moting Lomblen. Penyerahan dilakukan Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, dihadiri Wabup, Drs. Andreas Nula Liliweri, Sekab Lembata, Drs. Petrus Atawolo, M.Si, kelompok penerima bantuan dan undangan.Paulus menjelaskan, jumlah 2.291 RTP hanya didukung sarana penangkapan ikan sampan/jukun 1.569 unit, motor tempel 418 unit, kapal motor kapasitas kurang dari 5 GT 169 unit, kapal motor kapasitas lebih dari 5 GT 28 unit dan empat unit bagan. Sedangkan jumlah alat tangkap berupa handline 1.365 unit, gill net 536 unit, purse seiner 31 unit dan alat bantu penangkapan ikan berupa rumpon 42 unit. Dengan jumlah sarana penangkapan ini, kata Paulus, nelayan Lembata baru mampu memproduksi hasil tangkapan 2.448,21 ton ikan/tahun, atau 23,12 persen dari potensi lestari penangkapan ikan 10.587,5 ton/tahun. Meski terdapat berbagai hambatan, Dinas Perikanan dan Kelautan Lembata akan berupaya meningkatkan produksi tangkapan ikan dari 2.448,21 ton/tahun menjadi 2.769,22 ton/tahun atau naik 13,11 persen pada tahun 2010.Selain keterbatasan sarana dan alat tangkap, demikian Paulus, keterbatasan sumber daya manusia PNS perikanan ikut menghambat pertumbuhan produksi perikanan. Dari 31 pegawai, hanya 15 staf punya spesifikasi teknis perikanan. Ada seksi yang belum terisi, bahkan belum memiliki staf sehingga berdampak pada pelaksanaan tugas pembinaan, pendampingan, pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.Dikatakannya, enam unit purse seiner 16 GT diberikan kepada kelompok nelayan Ujung Pasir, di Desa Balauring, kelompok Imanuel di Lewoleba Tengah, kelompok Napoleon di Desa Dua Wutun, kelompok Tite Ta di Lamalera B, kelompok Asmara Luma Lumba-Lumba di Tapolangu, dan kelompok nelayan Liat Aman di Kelurahan Lewoleba Tengah. Sedangkan empat unit sarana penangkapan ikan gillnet 5 GT didistribusikan kepada kelompok nelayan Leur Lewang di Buriwutung, Mapa Lolon di Desa Atakore, Seguni di Lamalera A dan kelompok Sabar di Desa Balauring.Ia menambahkan,72, 59 persen wilayah Lembata merupakan wilayah laut memiliki sumber daya kelautan dan perikanan yang potensial seperti ikan tuna, cakalang, tongkol, layang, kakap, kerapu dan lobster, berbagai jenis teripang, kerang dan rumput laut.Bupati Lembata, Drs.Andreas Duli Manuk, minta kelompok nelayan penerima bantuan mengoptimalkan sarana penangkapan untuk kepentingan kelompok dan memberikan dampak kepada masyarakat sekitar. "Harga ikan dibeli masyarakat untuk kebutuhan lebih terjangkau, lebih murah dibanding sebelum ada peralatan tangkap," harap Andreas.Semakin banyak nelayan Lembata memiliki peralatan tangkap akan membantu pemerintah melindungi wilayah perairan dari usaha pemboman ikan yang merusak biota laut dan nelayan ilegal mencuri ikan. Ia mengimbau kepala desa dan camat mengawasi bantuan supaya dioptimalkan bagi kepentingan kelompok nelayan yang kelak bisa memberi kontribusi kepada pemerintah.

Jumat, 06 Maret 2009

Kasus Illegal Logging di Lembata: PT Kupang Batalkan Putusan PN Lewoleba

Laporan Yosep Sudarso/Paul Burin
KUPANG, PK -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba tanggal 10 Desember 2008 nomor : 55/PID.B/2008/PN. Dalam putusannya, PN Lewoleba menyatakan terdakwa, Gregorius Molan, Cs bersalah dan karena itu dijatuhi hukuman penjara yang bervariasi dan denda masing-masing Rp 100 juta. Namun, majelis hakim PT Kupang membatalkan putusan tersebut dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum.Petikan putusan majelis hakim PT Kupang ini diperoleh Pos Kupang dari penasehat hukum para terdakwa, Petrus Bala Pattyona, S.H, M.Hum, dan Paulus Kopong, S.H, beberapa waktu lalu. Ketua majelis hakim perkara ini, Jasinta Daniel, S.H, membenarkan hal ini."Benar bahwa kami sudah putus bebas para terdakwa kasus illegal logging di Lembata. Tetapi saya minta maaf karena tidak punya kapasitas menjelaskan pertimbangan hukumnya. Kode etik kami melarang hakim untuk membuat pernyataan di luar sidang. Saya hanya bisa katakan, upaya banding perkara itu sudah kami sidangkan dan hasilnya seperti petikan yang Pos Kupang terima dari penasehat hukum para terdakwa," ujar hakim asal Nita, Sikka, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2009).Dalam petikan putusan bernomor 24/PID/2009/PTK, diketahui, majelis hakim terdiri dari Jasinta Daniel, S.H selaku ketua, dan hakim anggota, YB Gunadi, S.H, dan I Gede Yasa, S. H. Sidang ini dilangsungkan di PT Kupang, 25 Februari 2009 lalu. Dalam sidang ini, majelis hakim menyatakan, telah memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan terdakwa, yakni tiga warga Desa Puor, Kecamatan Wulandoni, masing- masing Lodofikus Tana Leban alias Fikus, Lorensius Kia Liman alias Lorens, Mateus Boli Leban alias Teus, dan Gregorius Molan alias Goris, dari Desa Belobatan, Kecamatan Nubatukan.Majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan tanggal 25 Februari 2009 lalu menyatakan delapan hal. Kedelapan putusan tersebut, yakni menerima permintaan banding dari para terdakwa, membatalkan putusan PN Lembata tanggal 10 Desember 2008 Nomor : 55/PID.B/2008/PN, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum, membebaskan para terdakwa, memerintahkan supaya para terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada para terdakwa, dan membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.Barang bukti yang harus dikembalikan kepada para terdakwa, antara lain satu unit mesin chainsaw merek STHIL kepada Laurens Kia Liman. Sedangkan kepada terdakwa, Gregorius Molan, satu unit chainsaw merek STHIL 070 jenis kodok berwarna orange, 254 batang balok ukuran 6 X 12 dengan panjang empat meter, 14 batang balok ukuran 5 X 10 dengan panjang empat meter, 21 batang balok ukuran 5 X 10 dengan panjang empat meter dan 37 batang balok dengan ukuran 6 X 12 empat meter. Para terdakwa dihukum dengan putusan PN Lewoleba Nomor 55/PID.B/2008/PN LBT, tanggal 10 Desember 2008. Mereka adalah Gregorius Molan dipidana penjara 1,9 bulan, denda Rp 100 juta, Lodofikus Tana Leban dan Laurensius Kia Liman dipidana penjara masing-masing 1,6 bulan denda Rp 100 juta, dan Matheus Boli Leban dipidana penjara 1,3 bulan dengan denda Rp 100 juta.Selain itu barang bukti berupa 326 batang balok, 11 lembar papan dan dua unit chainsaw dirampas untuk negara. Para hakim yang mengadili perkara ini, yakni Karlen Parhusip, S.H, (hakim ketua) dibantu LM Sandi Iramaya, S.H, dan Dedy Haryanto, S.H. Pengacara Petrus Bala Pattyona, S.H, M.Hum, ketika dimintai komentarnya per telepon, Jumat (6/3/2009), mengatakan, sesuai pasal 243 KUHAP, maka jaksa tak punya hak untuk melakukan kasasi. Pattyona mengatakan, putusan PT NTT sudah tepat karena menebang pohon di kebun sendiri tak dapat dikatakan illegal logging sebagaimana dituduhkan kepada kliennya itu. Ia menilai, satu-satunya kasus di Indonesia bahkan dunia terjadi di Lembata. Di mana warga menebang pohon di kebun sendiri dihukum seberat- beratnya. (dar/pol)

Rabu, 04 Maret 2009

Seorang Lagi Terindikasi Idap HIV di Lembata


LEWOLEBA, KAMIS - Pemeriksaan darah tahap pertama dan tanda-tanda klinis yang diderita, seorang ayah dengan dua orang anak asal Kabupaten Lembata terindikasi positif mengidap HIV. Temuan penderita baru ini menambahkan deretan jumlah penderita HIV/AIDS asal Lembata menjadi 34 penderita dari jumlah diakhir bulan Oktober 2008 sebanyak 33 penderita."Pengidap sedang kami rawat dan segera dilakukan pemeriksaan darah tahap kedua secara menyeluruh sebelum korban dirujuk ke RSUD TC Hillers Maumere yang memiliki klinik VCT," kata Conselor profesional HIV/AIDS RSUD Lembata, dr.Bernad Yosep Beda, ketika dikonformasi Pos Kupang, di Lewoleba, Rabu (5/11).Keterangan lain yang diperoleh Pos Kupang menyebutkan pengidap HIV ini adalah warga Balauring, Kecamatan Omesuri, dirujuk pihak Puskesmas Balauring ke RSUD Lewoleba pada hari Senin (4/11/2008).Mereka menemukan penderita mengalami sakit malaria dan batuk berat. Pihak Puskesmas yang tak memiliki sumber daya yang cukup lalu merujuknya ke RSUD guna menjalani perawatan intensif.Sementara Ketua Harian Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Lembata, Drs.Andreas Nula Liliweri, Selasa siang (4/11/2008) sebelum menemui dokter Bernad mengaku belum menerima laporan temuan pengidap HIV baru itu. "Saya mau ke RSU tapi saya belum terima laporan itu," kata Liliweri di Kantor Bupati Lembata.Bernad menambahkan, pemeriksaan darah tahap pertama dilakukan hari Senin ditemukan penderita positif terjangkit HIV. Namun untuk menegakkan standar pemeriksaan harus dijalani pemeriksan darah tahap kedua sampai ketiga dan pemeriksan fisik menyeluruh sambil mengikuti perkembangan gejalah klinis penderita."Kekurangan kita melakukan pemeriksaan CD4 atau pemeriksaan HIV pertama dalam tubuh," kata Bernad. Dikatakannya, berdasarkan ciri-ciri klinis, penderita tersebut memasuki stadium dua. Hal ini tampak pada berat badan penderita yang terus menurun, terdapat candidiasis oral atau jamur dalam mulut, penyakit paru-paru (TBC), kelainan pada kulit (alergi) dan hemoglobin (HB) yang mencapai delapan.Latar belakang penderita, kata Bernad, pernah merantau ke Malaysia sekitar lima sampai enam tahun, dan tiga sampai empat tahun di Singapura. Dugaan kuat penyakit ini terjangkit ketika penderita berada di dua daerah perantauan itu. Masa inkubasi virus ini dalam tubuh cukup lama lima hingga sepuluh tahun dan setelah 10 tahun barulah mulai kelihatan ciri-ciri penderitanya.Mengenai kemungkinan terjangkitnya virus yang akan berkembang menjadi AIDS kepada istri dan kedua anaknya, Bernad mengatakan kemungkinan itu bisa terjadi. Karena itu perlu dilakukan konseling untuk dilakukan pemeriksaan dini.Ia menambahkan, meski pemeriksaan darah tahap pertama telah menemukan indikasi positif HIV, penderita tetap menjalani pemeriksaan darah menyeluruh dan fungsi hati. Setelah hasil pemeriksaan ini bisa diketahui kondisi keseluruhan penderita dan akan dirujuk ke RSUD TC Hillers Maumere yang memilik klinik VCT.Terus bertambahnya angka penderita HIV, Bernad menyarankan pemerintah daerah segera menyiapkan fasilitas VCT. "Daripada setiap kali ditemukan penderita, kita merujuk ke RS yang punya VCT di Maumere atau Kupang. Syukur kalau diterima tapi ditolak kita harus merawat dengan fasilitas kita yang terbatas," ujar Bernad.Temuan penderita HIV dan AIDS di Lembata, kata Bernad seperti fenomena gunung es. Para penderita yang ditemukan setelah mengalami sakit berat dan berobat ke rumah sakit setempat. Tetapi kemungkinan ada segelintir orang lain yang potensial telah terinfeksi, namun tak mengetahui kalau ada virus mematikan itu dalam tubunya."Penderita yang diketahui terserang HIV/AIDS karena sakitnya sudah parah. Yang masuk RS sudah stadium dua bahkan ada yang sudah parah dan langsung diinfus," tandas Bernad.Ia menyarankan KPAD Lembata melakukan sosialiasi gencar kepada warganya bahaya penyakit HIV/AIDS. Jangan menunggu ada uang baru dilakukan sosialiasi sementara kemungkinan penyakit itu telah berjangkit kepada orang lain.Kabag Humas Setda Lembata, Drs.Ambros Lein, mengatakan walau 99 persen penderita HIV/AIDS merupakan mantan perantauan namun tidak dimaksudkan memvonis perantau asal Lembata menjadi sumber penularan penyakit itu.Ia menyarankan para perantau yang bekerja di Malaysia, Singapura maupun di dalam negeri agar lebih berhati-hati bergaul. Ia menyarankan warga Lembata yang kemungkinan potensial terjangkit virus dapat memeriksakan darah..Berdasarkan data KPAD, penderita HIV/AIDS Lembata cenderung bertambah setiap tahun. Pada 2003 ditemukan tiga penderita dan semuanya telah meninggal dunia, namun dalam kurun waktu enam tahun jumlah penderita menjadi 34 orang meliputi 23 pria dan 11 perempuan, 25 di sudah meninggal dunia dan sembilan penderita masih hidup. (ius)

PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA BANGUN DEPOT MINI BBM

Selama ini BBM yang ada di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipasok dari Pertamina Maumere Kabupaten Sika. Hal ini tentu menjadi masalah tersendiri bagi Agen Premium Minyak Solar (APMS) dan Agen Minyak Tanah (AMT) dalam proses pengangkutan ke Lewoleba Kabupaten Lembata.
Akibatnya resiko losis yang cukup tinggi serta terbakar maupun tenggelamnya kapal pengangkut sangat mungkin terjadi ketika menghadapi badai dan musim barat. Masalah yang tidak kalah pelik adalah kuota BBM yang ditetapkan untuk Kabupaten Lembata tidak mampu memenuhi kebutuhan BBM saat ini maupun proyeksi kebutuhan yang akan datang.
Bupati Lembata, Andreas Duli Manuk, saat menyambangi kantor BPH Migas baru-baru ini menyatakan, dengan adanya Depot Mini dan dibantu dengan tambahan pasokan BBM, Lembata sudah bisa mandiri dalam memenuhi pasokan BBM. Selain itu masalah juga ada pada disparitas harga. Premium dan Solar yang memiliki harga baku Rp 4500, dijual dengan harga Rp 5100, dan Minyak Tanah seharga Rp 2500 dijual dengan harga Rp 2900.
Menanggapi hal ini, kepala BPH Migas mendukung upaya pemerintah Kabupaten Lembata dalam pengembangan Depot Mini tersebut. “ Kami menyambut gembira program ini. Kalau program ini sukses, kita bisa jadikan ini sebagai percontohan,” jelas Tubagus.
Mengenai kekurangan kuota BBM di Lembata, BPH Migas akan membuka jalan agar Lembata bisa mendapatkan BBM tidak hanya dari Pertamina tapi juga Badan Usaha lain seperti Shell, Petronas, dengan harga BBM keekonomian. Untuk BBM bersubsidi, quota nasional sudah ditetapkan oleh DPR-RI
Dalam kesempatan yang sama Anggota Komite BPH Migas Adi Subagyo menambahkan, bahwa keinginan Pemkab Lembata untuk penambahan Quota BBM dalam hal ini Minyak Tanah rasa-rasanya sulit karena program pemerintah sudah jelas mau melakukan program konversi dari Minyak Tanah ke elpiji. “ Oleh karena itu kami sarankan, untuk Minyak Tanah ini sebaiknya memang didorong untuk menggunakan energi lain seperti elpiji dan batubara,” jelasnya.
Menyoroti mengenai pengangkutan BBM ke Depot Mini tersebut, Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim menjelaskan kapal pertamina hanya memiliki kapasitas minimal satu kali angkut 3500 Kl. Masih menurutnya, tidak semua depot memiliki fasilitas back loading.
Kepala BPH Migas berpesan agar Pemkab Lembata terus berkoordinasi dengan Pertamina (Persero) secara intensif.
Pembangunan Depot Mini ini telah mencapai 96 persen dan rencana akan selesai pada 31 Maret 2009. Depot ini memiliki empat buah tangki dengan kapasitas masing-masing tangki 300 Kl.
Sumber : bphmigas.go.id

Wartawan Laporkan Kepala Telkom Lembata ke Polisi

Wartawan Harian Flores Pos Maxi Gantung di Lembata, Nusa Tenggara Timur melaporkan Kepala Kantor Telkom Lembata Jefta Loak kepada polisi terkait kasus pengancaman dan perbuatan tak menyenangkan.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke sini, tentu akan diproses," kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Lembata Ajun Komisaris Besar Geradus Bata Besu, Kamis (12/2), yang dihubungi dari Ende, Flores.
Kasus itu bermula hari Senin (9/2), ketika Maxi ke kantor Telkom guna mengakses internet. Yang bersangkutan lalu mengetik berita. Di kantor Telkom itu terdapat satu unit komputer yang dibuka untuk umum guna mengakses internet.
Menurut pengakuan Maxi, pihak Telkom memberlakukan biaya sewa satu jam untuk penggunaan komputer Rp 5.000, sedangkan untuk akses internet satu jamnya Rp 11.000.
Maxi mengaku menggunakan komputer selama 1 jam untuk mengetik berita dari pukul 12.30 Wita. Setelah itu yang bersangkutan berupaya mengirim berita lewat internet. Namun, karena gangguan teknis koneksi internet sering terputus, berita itu baru terkirim sekitar pukul 16.30.
Semula Maxi memperhitungkan biaya seluruhnya Rp 10.000 karena hanya memakai komputer untuk mengetik selama 1 jam dan beberapa menit mengirim berita lewat internet. Namun, ternyata staf Telkom meminta biaya yang dikenakan sebesar Rp 41.000.
"Saya pun lalu menyerahkan uang Rp 41.000. Tapi kemudian Kepala Telkom (Jefta Loak) ke luar dari ruangannya dengan mengatakan kalau membayar dengan terpaksa lebih baik saya tak usah bayar. Yang saya keberatan, Pak Jefta juga meminta saya jangan lagi menggunakan fasilitas internet di kantor Telkom. Alasannya, saya menggunakan internet terlalu lama," kata Maxi.
Maxi tak bisa menerima pernyataan Jefta itu karena kantor Telkom adalah tempat pelayanan untuk masyarakat sehingga dirinya tetap berhak menggunakan fasilitas internet di kantor tersebut.
Menurut Maxi, Jefta yang rupanya saat itu emosi lalu memegang kerah bajunya dan tangan kanannya mengepal terkesan hendak meninju wajah Maxi. Jefta kemudian memanggil satpam untuk mengeluarkan Maxi dari ruangan kantor Telkom.
Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polres Lembata, Selasa (10/2). Pihak penyidik di kepolisian telah mengirimkan surat panggilan untuk Maxi guna dimintai keterangan, Jumat (13/2) besok.
Ketika dikonfirmasi, Jefta Loak tidak bersedia memberikan keterangan. "Cukuplah saudara (pers) meminta keterangan di polisi, semuanya sudah diproses di sana. Saya no comment saja," kata Jefta
Sumber : Kompas. Com

Jumat, 27 Februari 2009

Dugaan Penyimpangan Proyek Jobber, Kajari Pulbaket 30 Hari

LEWOLEBA, PK -- Desakan Florata Corruption Watch/FCW kepada penyidik kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penyimpangan proyek pabrik es dan jobber (fasilitas penimbunan BBM) milik Pemkab Lembata mendapatkan respon positif. Kejaksaan Tinggi NTT memerintahkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) selama 30 hari dan melaporkan hasilnya kepada Kejati NTT."Laporan panitia khusus (pansus) DPRD bisa menjadi bukti awal untuk kami bekerja. Seperti juga hasil pansus meneliti dugaan penyimpangan keuangan PD Purin Lewo, setelah diaudit BPKP, jumlah kerugian negara lebih kecil dari perhitungan pansus. Karena itu, kami akan bekerja menurut cara kami melakukan pulbaket. Perintah Kajati NTT melakukan pulbaket bukan penyelidikan atau penyidikan. Hasil pulbaket akan kita laporkan dalam 30 hari," kata Kajari Lewoleba, Gabriel Mbulu, S.H, kepada Pos Kupang, di Lewoleba, Selasa (17/2/2009). Perintah Kejati NTT tertuang dalam surat No: R-28/8.3.3/DEK.3/1/2009 ditandatangani Asisten Intelijen, I Gusti Nyoman Subawa, S.H. Surat perintah ini melampirkan guntingan koran Pos Kupang edisi Senin (5/1/2009) yang memuat desakan Florata Corruption kepada penyidik mengusut dugaan penyimpangan proyek pabrik es.Gabriel menambahkan, laporan pulbaket proyek pabrik es dan jobber akan disampaikan kepada Kajati NTT. Apakah hasil pulbaket itu akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan, sangat tergantung kepada hasil akhir pulbaket yang dilakukan tim Kejari Lewoleba.Direktur Florata Corruption, Piter Bala Wukak, S.H, kepada Pos Kupang menyampaikan terima kasih atas respon positif Kajati NTT. Respon itu harus ditunjukkan dengan kinerja di lapangan menuntaskan dugaan penyimpangan proyek jobber dan pabrik es. Apapun hasil yang ditemukan, Piter menyarankan disampaikan kepada masyarakat. Apabila ada indikasi penyewengan keuangan negara dan harus ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Bilamana tidak ada temuan, juga disampaikan transparan kepada masyarakat agar tidak menjadi polemik di masyarakat.Dikatakannya, pemahaman masyarakat awam menyimpulkan temuan pansus telah terjadi penyimpangan. Tetapi apakah penyimpangan itu benar-benar ada dan merugikan keuangan negara harus dibuktikan lewat penyelidikan dan penyidikan mendalam dan tuntas."Masyarakat jangan dibiarkan mendiskusikan kasus ini berkepanjangan. Kalau harus ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan, proses saja supaya kasus ini menjadi jelas," tandas Piter.Menurut tim pansus I DPRD meneliti proyek jobber yang didanai dari APBD Lembata Rp 18.705.000.000,ditemukan beberapa persoalan terindikasi syarat kepentingan, persekongkolan, kolusi dan korupsi merugikan keuangan negara ditaksasi Rp 1.002.787.379,05. Penyimpangan meliputi denda keterlambatan paket pekerjaan tahap I yang tidak termuat dalam kontrak senilai Rp 428.137.589,05, asuransi proyek Rp 309.426.810 dan reengineering (perencanaan kembali) Rp 268.232.890. Temuan lain, tak satu pasal pun dalam kontrak induk maupun addendum kontrak nomor 140a dan 140b mengatur asuransi. Tetapi dialokasikan dana Rp 309.426.810 untuk asuransi pembangunan jobber dan transportasi. Padahal Keppres Nomor 80 Tahun 2003 lampiran 1 Bab II poin 2 mengisyaratkan, penyedia barang/jasa harus mengasuransikan semua barang dan peralatannya yang mempunyai resiko tinggi. Pansus juga menemukan penyimpangan terjadi sejak pelelangan. Dua anggota panitia tidak memiliki sertifikat keahlian, pemungutan uang pendaftaran Rp 1 juta kepada rekanan bertentangan pasal 8 Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Proyek ini dilamar enam perusahaan, tapi empat perusahaan gugur karena administrasi diajukan tidak lengkap. PT Djasa Uber Sakti dan PT Indolas Pramata memenuhi syarat mengikuti penawaran. Meski dokumen utama PT Djasa Uber Sakti, berupa SIUJK dan SBU telah kadaluwarsa sejak 31 Desember 2006. Bahkan tak satupun surat keterangan dari badan sertifikasi Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) yang menyatakan sertifikasi perusahaan ini sedang diproses.
Mark up pabrik Es
Pansus tiga menyelidiki pabrik es di Waijarang, menemukan mark up (penggelembungan) beberapa aspek pekerjaan, pembuatan jetty (tambatan perahu) Rp 135.364.791, menara air Rp 94.220.507,25, jaringan listrik diesel 135 KVA Rp 291.500.000. Gedung pabrik es Rp 140.000.052,44, rumah listrik (diesel) Rp 11.500.214,52 dan pembuatan pabrik es dan mesin Rp 885.777.640.Anggaran digunakan bersumber dari dana alokasi umum (DAU) Rp 397.222.500 serta dana alokasi khusus (DAK) dan dana pendamping Rp 1.025.777.500 atau keseluruhan Rp 1.423.000.000.Setelah owner estimate (OE), item pekerjaan jetty dihilangkan, meski alokasi anggaran Rp 1.423. 000.000, tak berkurang. Begitupun setelah addendum satu, harga semua item pekerjaan tidak berubah pula. Pada addendum dua semua item pekerjaan mengalami eskalasi cukup besar. Gedung pabrik es dieskalasi Rp 29.701.198,80 menjadi Rp 160.701.198,80 dari harga sebelumnya Rp 140.000.052,44. Pembuatan pabrik es mendapat tambahan Rp 364.368.870 menjadi Rp 1.250.146.476,70 dari harga sebelum eskalasi Rp 885.777.640. Rumah listrik yang semula Rp 11.500,241,52 ditambah Rp 25.617.568,56 menjadi Rp 37.117.779,02. Total dana eskalasi Rp 419.687.600 menjadi Rp 1.842.697.600 dari harga pada kontrak awal Rp 1.423.000.425,26.Fakta lainnya, di dalam dokumen kontrak menggunakan amoniak, di lapangan terpasang freon merugika negara Rp 130,9 juta, karena peralatan yang diadakan kontraktor seperti pompa air dan kondesor Rp 26,7 juta, valves regular valve Rp 64,8 juta, pipa penghubung NH-3 Rp 27,8 juta dan pipa air 4 dim dan 1,5 dim seharga Rp 11,6 juta. Peralatan ini bisa digunakan apabila menggunakan amoniak. Padahal harga mesin freon jauh lebih murah dari mesin menggunakan amoniak.Mesin pabrik es merupakan mesin modifikasi merek Cina dan Jerman diduga terjadi mark up Rp 300 juta lebih. Pengadaan kabel instalasi tidak standar (kabel serabut) tidak sesuai rencana anggaran biaya. Mesin listrik (genzet) di dalam perencanaan 135 KVA seharga Rp 291.500.000, yang diadakan 100 KVA tanpa perubahan harga. Mesin kapasitas 100 KVA, seharusnya bisa mengoperasikan pabrik es kapasitas 10 ton/hari. Pada pabrik es di Maumere dipasang mesin kapasitas 50 KVA bisa memproduksi es balok sejak 2006. Proyek ini menghabiskan anggaran Rp 540 juta. (ius/Pos KUpang)

Murid SD di Lewoleba Derita Tumor Ganas

MALANG penderitaan Titus Raja Manuk alias Roby (10). Benjolan yang semula kecil muncul disebelah kiri lehernya menjelang akhir November 2008, namun saat ini benjolan itu terus membesar dan mengeluarkan darah. Di sekitar benjolan itu muncul benjolan baru berukuran kecil. Paramedis memeriksanya menyimpulkan kemungkinan Roby terserang penyakit tumor ganas.Rabu pagi (25/2/2009), pukul 08.30 Wita, ayah kandung Roby, Fransiskus Bambang Manuk bersama dua rang sahabatnya mendatangi Pos Kupang di Lewoleba."Pak kami minta bantuan untuk melihat anak kami di RSUD Lewoleba. Darah yang keluar sangat banyak dari benjolannya. Kami tidak sanggup membiayai operasi kanker. Kata dokter harus dioperasi ke rumah sakit di Pulau Jawa," ungkap Frans.Frans menuturkan, dokter di RSUD Lewoleba dan RSUD Kupang sudah sempat memeriksa Roby menyatakan anaknya menderita tumor ganas dan harus dioperasi. Memikirkan biaya operasi anaknya, Frans mengaku tidak mampu. "Mungkin ada yang bisa bantu saya. Kata para dokter, anakya menderita sejenis tumor ganas," ujar Frans.Pos Kupang menjenguk Roby, hari Rabu kemarin di RSUD Lewoleba. Roby sudah dua hari menginap di RSUD itu. Sebuah jarum infus ditusukan ke tangan kiri. Anak keempat dari delalapan bersaudara ini ditemaninya Rosalian Tukan ibunya. Wajahnya masih tampak seperti anak-anak seusianya. Ia masih bisa berbicara,namun nampak sekali benjolan di leher sebelah kiti sebesar buah kelapa bali sangat mengganggunya. Rosalina mengatakan, Roby dilarikan ke RSUD, Selasa (24/2) karena darah keluar dari benjolan sangat banyak dan tak bisa dihentikan. Ia dan suaminya panik membawanya ke RSUD agar mendapat perawatan dan berhasil dihentikan darah yang keluar.Menurut dokter, kata Rosalina, benjolan ini harus dioperasi di rumah sakit di Jawa. Pihak RSUD akan mengeluarkan surat rujukan dan menyeratkan tenaga pendamping mengantar Roby bersama orangtuanya. Biaya operasi dan pengobatan akan ditanggunglangi dari dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan sebagian biaya harus ditanggulangi keluarga."INi yang kami pikirkan.Kami akan berusaha cari jalan kumpulkan uangan tambahan. Mudah-mudahan ada yang bersedia membantu anak kami,ö keluh Rosalina.Dikatakanya, banjolan ini muncul sekitar tanggal 26 November 2008, beberapa minggu setelah Roby menerima sakremen komuni pertama. Rosalina memeriksakan anaknya ke Puskesmas Lewoleba, dan dirujuk ke RSUD Lewoleba. Semakin hari, benjolan terus membesar. Pada esember 2008, Roby ditemani orangtunya berobat ke Kupang.öDokter mengambil cairan dari benjolannya dikirim ke Surabaya.Ini ada surat keterangan hasilnya. Katanya tumor ganas,ö kata Rosalina. Selembar surat tertulis pemeriksaan patologi, dr.Suparman SpP.K, menyimpulkan sukar dipastikan jenis pastinya neurendocrine tumor. Rosalina menambahkan, benjolan terus membesar maka sejak Januari 2009, Roby tak sekolah lagi. Sehari-hari ia berada di rumah bermain dengan anak-anak seusianya dan nonton televisi. Makan dan minum masih seperti biasa, meski aktivitasnya tak seperti selama ia sehat dahulu. (ius/Pos Kupang)

Selasa, 17 Februari 2009

Panas Bumi Atadei 71 MWe



LEWOLEBA, PK---Tim konsultan panas bumi, PT Nadia Karsa Amerta, memastikan potensi cadangan panas bumi (geothermal) Atadei di Desa Watuwawer, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata mencapai 71 MWe. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Purnomo Yusgiantoro, telah mengeluarkan surat keputusan penetapan wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi Atadei untuk ditawarkan kepada investor."Potensi ini harus dieksploitasi supaya menghasilkan tenaga listrik panas bumi. Pemerintah daerah bisa mulai melakukan persiapan melelang potensi ini setelah Bupati Lembata menerima SK WKP dari Menteri ESDM di Jakarta," kata ketua tim konsultan, Munasir Amran, saat mempresentasikan potensi panas bumi Atadei kepada Bupati dan Wakil Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, Drs. Andreas Nula Liliweri, Ketua DPRD, Drs. Petrus Boliona Keraf, muspida, tokoh masyarakat dan LSM, Rabu (11/2/2009) malam, di Lopo Moting Lomblen.Keputusan Menteri ESDM tentang WKP Atadei tertuang dalam surat nomor 2966 K/30/MEN/2008 tanggal 30 Desember 2008 dan ditandatangami Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro. Keputusan itu menyatakan, daerah Atadei seluas 31.200 ha ditetapkan sebagai WKP panas bumi. WKP ini dapat ditawarkan kepada badan usaha dengan melelang sesuai ketentuan perundangan. Pada hari Rabu pagi, tim konsultan dan staf panas bumi Menteri ESDM dan tim Pemkab Lembata memantau lokasi panas bumi di Watuwawer. Mereka menyaksikan dua sumur yang dibor enam tahun silam. Mereka juga melakukan dialog dengan warga tentang potensi panas bumi dan mendapatkan input dari warga.Munasir mengatakan, potensi panas bumi Atadei merupakan aset pemda dan masyarakat yang memberikan nilai tambah yang besar bagi pemerintah apabila diekspolitasi. Karena itu, potensi ini harus dilelang untuk menarik minat investor sebab harga listrik yang akan dijual sangat menjanjikan keuntungan.Menurut Munasir, apabila digarap 60 MWe, membutuhkan anggaran 260 miliar dolar AS atau sekitar Rp 2,6 triliun. Anggaran itu meliputi pemboran sumur, pembangunan infrastruktur, pengolahan limbah dan power plan. Meski proyek ini melewati tahapan panjang, Pemkab Lembata harus mulai menyiapkan diri membentuk peraturan daerah. Pemkab bisa melakukan studi banding ke Pemprop Jawa Barat yang telah membuat perda pengelolaan panas bumi ini.Potensi listrik panas bumi Atadei, kata Munasir, di atas perkiraan konsumsi listrik di Lembata. Kebutuhan masyarakat saat ini sekitar 5 MWe dan sisanya bisa dijual ke wilayah tetangga yang membutuhkan suplai listrik dan pemerintah bisa memperoleh pendapatannya.Munasir menyarankan investasi dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan investor dan kebutuhan listrik. Namun kebutuhan listrik yang terus meningkat setiap waktu, investasi kelistrikan tidak akan rugi. Pengalaman di daerah lain di Indonesia yang telah mengeskpolitasi panas bumi, kebutuhan listrik rumah tangga dan industri terjamin serta usaha ekonomi tumbuh pesat. Dikatakannya, manfaat utama panas bumi selain menghasilkan listrik, sisa uap yang terbuang bisa digunakan untuk mengeringkan kopra, gula aren, penetasan telur ayam dan pemanasan ruangan di daerah dingin. Uap air bisa dimanfaatkan untuk kolam renang air panas dan kebutuhan lain disesuaikan dengan temperaturnya. Apakah ada dampak semburan lumpur dan air panas seperti PLTU Mataloko seperti yang dikhawatirkan Gabriel Mbulu, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba? Munasir menegaskan beberapa proyek panas bumi yang ditangani pihaknya belum muncul dampak. Saat ini timnya diberi kewenangan oleh pemerintah mengawasi beberapa lapangan sumur panas bumi di Indonesia. Ia menyebut PLTU Kamojang yang telah beroperasi 25 tahun dan kini memasuki kontrak tahap II untuk 25 tahun mendatang.Sedangkan infrastruktur jalan raya ke lokasi panas bumi disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ir. Anton Senda, M.T.Munasir menyarankan pemda mulai membenahi infrastruktur jalan raya dari Lewoleba ke Watuwawer sejauh 32 km. Jalur jalan ini akan dilalui trailler dan truk besar untuk memobilisasi material pemboran sumur. "Seluruh peralatan eksploitasi seberat 250 ton. Tetapi tidak diangkut sekaligus tapi dipisah-pisah. Misalnya pipa stang, menara bor ukuran 36 meter dibagi tiga bagian masing-masing 3x12 meter diangkut menggunakan trailler dengan panjang 12 meter," katanya. *
Dua Sumur Gagal Produksi
TIM konsultan PT Nadia Karsa Amerta dan Subdit Panas Bumi Ditjen Pembinaan Pengusahaan Panas Bumi dan Air Tanah Departemen ESDM mengamati sumur eksplorasi Atadei I (AT I) dan Atadei II (AT II) di Kecamatan Atadei, Rabu (11/2/2009), menyimpulkan, dua sumur eksplorasi yang dibor tahun 2003-2005 tidak berfungsi menghasilkan uap panas. Sumur dibor dengan biaya APBN sekitar Rp 45 miliar ini mubazir dan tidak memberikan manfaat apa pun. "Kami tidak tahu persis program apa yang dilakukan tim waktu itu (Pusat Sumber Daya Geologi, dahulu Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral). Pengamatan kami, dua sumur eksplorasi ini sama sekali tidak berfungsi. Pada saat dibuka uapnya habis. Kami menyimpulkan pemboran belum sampai pada sasaran reservoar. Kalau hanya 800 meter, belum mencapai puncak sasaran," tandas ketua tim konsultan, Munasir Amran.Ia mengemukakan itu dalam presentasi hasil survai panas bumi Atadei, Rabu (11/2/2009) malam, kepada Bupati dan Wabup Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, dan Drs. Andereas Nula Liliweri, Ketua DPRD, Drs. Piter Boliona Keraf, serta para pimpinan dinas, tokoh masyarakat dan LSM. Temuan ini cukup mengejutkan. Pasalnya, pemboran dua sumur yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 45 miliar semula akan memasuki tahapan eksploitasi setelah melewati beberapa tahun pengujian.Menurut Munasir, tidak berfungsinya dua sumur eksplorasi ini disebabkan beberapa faktor, seperti pemboran yang belum mencapai titik sasaran, puncak reservoir berada pada kedalaman 800-1.200 meter. Titik pemborannya tidak tepat, selain disebabkan faktor alam lainnya. "Untuk dapatkan uap panas yang sesungguhnya harus dibor di atas 1.200 meter. Maksimal 2.000-2.500 meter. Panas bumi di Dieng dibor sampai kedalaman 2.500 meter dan sumurnya berfungsi sampai saat ini. Waktu kami di lokasi tadi siang (Rabu, red), masyarakat desak agar difungsikan dulu tapi kami jelaskan dua sumur ini tidak berfungsi apa pun, " kata Munasir. Pemboran dua sumur ini baru mencapai batuan penudung (cap rock). Seyogyanya lebih dalam atau alternatif lain membor sumur baru di sekitar sumur yang ada saat ini. "Belum ketemu titiknya yang pas sehingga harus dibor titik yang baru lagi," katanya. Hana, staf Subdit Panas Bumi, membenarkan temuan soal tidak berfungsinya dua sumur eksplorasi ini. Temuan ini akan dilaporkan kepada pimpinannya di Jakarta. "Saya tidak tahu kenapa hanya dibor pada kedalaman 800 meter. Pemborannya tidak gagal, tapi sumurnya tidak memproduksi uap panas," kata Hana.Ditambahkan lagi, aset dua sumur yang tidak mempoduksi uap panas ini belum diketahui akan diapakan. "Apakah akan dikompenisasikan ketika akan dilanjutkan eksplorasi lanjutan, keputusannya ada di tingkat pimpinan," ujarnya. * (ius/Pos-Kupang.com)

Minggu, 08 Februari 2009

Sarabiti Kecam Kejari Lewoleba

Laporan Sipiri Seko

LEWOLEBA, PK -- Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Haji Hidayatullah Sarabiti mengecam Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba dengan tudingan tidak tahu aturan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di DPRD Lembata periode 1999-2004. Pasalnya, semua item tudingan yang dikenakan pada mereka sudah ditetapkan dalam APBD melalui peraturan daerah (Perda). "Minta maaf Pak Kajari, karena saya mau katakan bahwa Kejaksaan Negeri Lewoleba sangat goblok dan tidak tahu aturan. Perda yang ditetapkan itu sampai saat ini tidak pernah dibatalkan oleh gubernur atau menteri, sehingga sebenarnya apa kesalahan kami. Kalau memang salah, seharusnya perda tersebut dibatalkan, tapi Kejaksaan Negeri di Lewoleba aneh bin ajaib tetap mengatakan itu salah. Saya pikir ini penerapan hukum di Lewoleba paling aneh di republik ini."Hidayatullah Sarabiti mengatakan hal tersebut dalam dialog dengan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, di Lewoleba, Kamis (5/2/2009). Dialog yang dipandu Sekab Lembata, Petrus Toda Atawolo, M.Si, itu dihadiri Bupati Lembata, Drs. Andrea Duli Manuk, unsur Muspida Lembata, anggota DPRD, pimpinan dan staf SKPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pers. Sarabiti yang terlihat seperti kehilangan kontrol terus menyampaikan keheranannya terhadap proses hukum yang membuatnya bersama mantan Ketua DPRD Lembata, Drs. Philipus Riberu ditahan di tahanan Polres Lembata. Pernyataan yang dilontarkan Sarabiti tersebut membuat beberapa anggota Dewan segera memberikan isyarat kepada Petrus Toda Atawolo untuk menghentikannya. Meski berhasil dihentikan, namun Sarabiti yang berdiri tepat di belakang Kajari Lewoleba, Gabriel Mbulu, S.H, terlihat sangat tidak puas. Terkait pernyataan tersebut, Kajari Gabriel Mbulu yang ditemui usai dialog mengatakan, tidak ingin berpolemik. Meski demikian, Mbulu mengaku pernyataan Sarabiti itu akan dilaporkan kepada atasannya. "Saya tidak mau ini jadi polemik. Kita serahkan saja pada proses hukum yang sedang berlangsung. Pernyataan Sarabiti tidak menyerang pribadi tapi institusi. Saya akan sampaikan ke pimpinan kejaksaan," kata Gabriel. (eko/ius)

Kamis, 05 Februari 2009

Diakomodir dalam PKG, Warga Datangi Wakil Walikota

KUPANG, PK -- Dua warga Kota Kupang, yakni Ufi, warga Kelapa Lima, dan Lius Kadja, warga Kelurahan Airnona, mendatangi ruang Kerja Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek, Selasa (24/12/2008). Kedatangan mereka untuk mendapatkan kemudahan pelayanan kesehatan gratis. Pasalnya, keluarga mereka yang terbaring di RSU Prof. Dr. WZ Johannes-Kupang, belum diakomodir dalam pembagian kartu pelayanan kesehatan gratis (PKG) tahap pertama.Wakil Walikota Kupang, Drs. Danel Hurek kemudian meminta Kasubdin Pelayanan Kesehatan, Rudy Priyono, SKM, untuk memberikan pelayanan kepada warga ini.Ufi yang dikonfirmasi Pos Kupang usai menemui wakil walikota, mengatakan, istrinya tengah menderita sakit di RSU Kupang dan tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis karena belum diakomodir dalam pelayanan kesehatan gratis tahap pertama.Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek mengatakan, telah meluncurkan 51.876 kartu pelayanan gratis dari 106.631 kartu yang disiapkan Pemkot Kupang. Total dana yang dibutuhkan Rp 5 miliar lebih.Hurek mengatakan, menindaklanjuti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot dan RSU Kupang, pelayanan kesehatan gratis diberikan kepada masyarakat yang bukan PNS, TNI, Polri, pensiunan, orang kaya dan peserta Jamkesmas. Sisa kelompok masyarakat yang tidak masuk dalam lima kategori itulah yang wajib mendapat pelayanan kesehatan gratis.Hurek menambahkan, pelayanan kesehatan gratis yang merupakan program pemkot itu, diberikan kepada warga Kota Kupang yang memenuhi syarat, yakni sebagai warga Indonesia yang memiliki dokumen seperti KTPN. Ketika ditanya tentang jumlah warga yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, Hurek menambahkan, warga miskin Kota Kupang tidak perlu cemas dan kecil hati. Meskipun belum diakomodir dalam pelayanan kesehatan gratis tahap pertama, warga yang membutuhkan pelayanan bisa mendapatkan pelayanan gratis setelah mengurus kartu pelayanan di Kantor Dispenduk Kota Kupang. (osa)

Kasus Jobber dan Pabrik Es Dilapor ke KPK

LEWOLEBA, PK---Meski belum merupakan keputusan pleno, DPRD Lembata meyakinkan temuan dugaan penyimpangan keuangan negara pada penyelidikan pabrik es dan proyek jobber yang dilakukan pansus Dewan akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dalam bulan Januari ini seluruh laporan telah diselesaikan dan materinya diserahkan kepada penyidik KPK.Demikian diungkapkan Ketua DPRD Lembata, Drs. Petrus Boliona Keraf, ketua dan anggota tim perumus laporan pansus, Ahmad Bumi, S.H dan Theo Laba Kolin, S.H, ketika dihubungi Pos Kupang, Senin (5/1/2009), di gedung DPRD Lembata. Lamanya penyelesaian laporan pansus itu semata-mata karena tugas-tugas mendesak yang mesti diselesaikan DPRD, yakni pembahasan dan penetapan RAPBD menjadi APBD, mengikuti bimtek, hari liburan natal dan tahun baru.Theo mengakui kelambanan DPRD merampungan laporan akhir untuk disampaikan kepada penyidik. Tetapi kelambanan itu bukan disengaja untuk mengulur-ulur dan negosiasi dengan pemerintah, namun semata-mata karena kesibukan DPRD menyelesaikan tugas-tugas urgen yang mendesak."Orang boleh berpendapat, kemungkinan ada di antara kami anggota Dewan yang melakukan negosiasi. Terus terang tidak akan dilakukan. Waktu kami sangat terbatas menyelesaikan laporan, sementara ada tugas-tugas penting lain yang butuh penanganan segera," kata Theo.Ia mengatakan, tim pansus tiga yang meneliti proyek pabrik es di Waijarang yang dipimpinnya sudah sepakat melaporkan temuan kepada KPK. Ketegasan sikap itu diungkapkan dalam paripurna laporan pansus akhir 2008. "Tak ada soal dalam tim pansus tiga. Sikap kami melaporkan seluruh temuan dugaan penyimpangan pekerjaan pabrik es kepada KPK," tegas Theo.Ahmad Bumi menambahkan, tak ada kesengajaan Dewan mengulur-ulur laporan temuan kepada penyidik. Keterlambatan itu karena terbatasnya waktu merampungkan temuan tiga pansus itu. Laporan tim pansus satu yang meneliti jobber dan pansus tiga yang meneliti pabrik sudah diselesaikan. Sedangkan file laporan pansus dua yang tersimpan dalam komputer hilang terserang virus sehingga diketik ulang."Kami upayakan pekan ini materinya bisa dirumuskan menyeluruh oleh tim perumus sebelum kami bawa kepada pleno Dewan. Kalau materi yang dirumuskan itu disepakati pleno, tahap selanjutnya menyerahkan laporan kepada penyidik," kata Ahmad. Namun rumusan pansus satu dan tiga sudah ada ketegasan sikap melaporkan temuan kepada KPK di Jakarta," kata Ahmad.Petrus Boliona Keraf mengatakan, selain dugaan korupsi, temuan pansus jobber tentang dugaan persekongkolan bisa juga dijerat UU Nomor 5 Tahun 19 tentang Perlindungan Jasa Usaha. Pasal 22 menegaskan tentang larangan untuk bersekongkol dalam tender proyek-proyek pemerintah. Temuan itu terutama diloloskannya administrasi perusahaan yang telah lewat waktu.Keraf sepakat agar semua temuan pansus dilaporkan kepada penyidik untuk meneliti benar tidaknya dugaan penyimpangan yang ditemukan pansus. "Kalau sudah dirumuskan, kami akan teruskan kepada penyidik," tandas Keraf di ruang kerjanya, kemarin.Sementara Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, mengimbau tunggakan pansus Dewan yang meneliti dugaan penyimpangan proyek pabrik es, proyek jobber dan DAK pendidikan segera diselesaikan, sehingga bisa diketahui permasalahannya. Apakah temuan penyimpangan itu hanya menyangkut administrasi atau ada indikasi lain penyalahgunaan keuangan negara."Contoh kasus Rp 32 miliar pada 2006, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Denpasar seperti ada indikasi penyimpangan, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan berulang dan menyeluruh, tenyata karena kita tidak tertib administrasi dan tidak tepat waktu sehingga menjadi temuan," kata Andreas dalam sambutan pada penutupan masa persidangan III 2008 dan evaluasi sekaligus pembukaan tahun sidang dan masa persidangan 2009 DPRD Lembata, Senin (5/1/2009). (ius)

Maling Teriak Maling

SUARA dari Lembata kembali menghentak kesadaran kita. Ada maling teriak maling. Belasan orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata masih menunggak kredit sepeda motor di Perusahaan Daerah (PD) Purin Lewo senilai Rp 300 juta. Jumlah uang yang tidak sedikit.Manajemen PD Purin Lewo sudah menyampaikan tagihan kepada Komisi B DPRD Lembata dalam pertemuan bulan November tahun lalu. Namun, sampai sekarang belum ada anggota Dewan yang menyelesaikan cicilannya. Kenyataan itulah yang dilukiskan Direktur Florata Coruption Watch, Piter Bala Wukak, S.H sebagai "maling teriak maling". Pernyataan Bala Wukak tidak tidak berlebihan. Dua tahun lalu DPRD Lembata membentuk pansus (panitia khusus) dengan tugas menyelidiki dugaan penyelewengan yang dilakukan manajemen PD Purin Lewo. Pansus menemukan piutang, antara lain bersumber dari kredit sepeda motor anggota DPRD. Seharusnya Dewan memberi contoh sebagai pihak pertama yang melunasi utang tersebut, bukan membiarkan masalah itu berlarut-larut. Keteladanan memang makin terkikis dari kehidupan masyarakat kita.Dengan tidak membayar cicilan kredit sepeda motor seuai kesepakatan awal, anggota DPRD Lembata telah ikut menghancurkan perusahaan daerah tersebut. Tidak semua anggota DPRD Lembata mengabaikan kewajibannya. Ada tiga orang yang rutin mencicil dan hampir melunasi kredit. Ada juga yang memberi alasan tidak lagi mencicil. Penyebabnya bersumber dari manajemen PD Purin Lewo yang tidak menyerahkan surat-surat kendaraan kepada pemiliknya. Di sini terjadi silang pendapat. Masing-masing pihak mengungkapkan alasan mereka. Kita tidak terkejut. Toh kejadian semacam itu bukan perkara baru di sini. Setiap masalah muncul selalu dibarengi dengan sikap melempar tanggung jawab. Mencari kambing hitam. Di Propinsi Nusa Tenggara Timur, langka nian kita mendengar kabar gembira tentang Perusahaan Daerah. Yang dominan adalah salah urus, warta penyelewengan dan kisah kerugian dari tahun ke tahun. Rugi terus tetapi belum satupun yang berani mengeksekusi mati sebuah perusahaan daerah.Tentang PD Purin Lewo di Lembata baru saja menghangat satu gugatan atas keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata menyerahkan pengelolaan jober (fasilitas penampungan bahan bakar minyak). Manajemen dan bisnis badan usaha milik daerah (BUMD) itu diragukan mampu mengelola jober dengan penyertaan modal dari APBD senilai Rp 5,8 miliar. Pemerintah dianjurkan mengevaluasi keputusannya, mengaudit Purin Lewo sebelum menempuh jalan lain, misalnya menyerahkan kepada swasta yang lebih bonafit.Kita memandang gugatan itu rasional dan patut menjadi perhatian para pengambil kebijakan di Lembata. PD Purin Lewo masih menyimpan berbagai persoalan internal yang belum selesai. Tuntaskan terlebih dahulu masalah intern Purin Lewo baru memberi tanggung jawab yang lain. Bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu kebutuhan vital. Salah kelola akan membawa dampak sangat serius bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Lembata di kemudian hari.Dari sekian banyak penyebab benang kusut perusahaan daerah di NTT, ada dua poin yang dominan. Pertama, pengelola perusahaan daerah umumnya tidak berkompeten di bidangnya. Perusahaan itu diserahkan begitu saja kepada orang-orang yang tidak mengerti bisnis dan bagaimana mengembangkannya.Faktor kedua adalah intervensi kekuasaan birokrasi yang sangat besar dan tak terkontrol. Transparasi ditabukan dan menjauhkan perusahaan itu dari pengawasan publik. Maka cukup sering perusahaan daerah menjadi "tambang uang" bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Ketika terjadi masalah, penanganannya tidak pernah tuntas. Hanya panas-pahas tahi ayam. Ketika timbul perkara, semua berusaha lari dari tanggung jawab. Maling teriak maling!Lembata agaknya perlu belajar dari pengalaman buruk pengelolaan perusahan daerah di lain wilayah. Lembata hendaknya menjadi pioner membangun perusahaan daerah yang sehat secara bisnis dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.(Pos-Kupang.Com)

Foto Prosesi Penangkapan Ikan Paus