Kamis, 05 Februari 2009

ICW-Fitra Tuding KPU Lakukan Pemborosan 68 Miliar

JAKARTA, PK -- Indonesia coruption watch (ICW) dan Fitra mensinyalir banyak pemborosan anggaran yang dilakukan komisi pemilihan umum (KPU) tahun 2009 ini sebesar Rp 68 Miliar. Ini dilakukan panitia penyelenggara pesta demokrasi ini, karena ada sejumlah kegiatan yang seharusnya tidak dianggarkan, tapi tetap dimasukkan.Hal itu disampaikan koordinator bidang politik dan anggaran sekretariat nasional Forum Indonesia untuk Transparansi anggaran (Fitra) Roy Salam dan ICW yang menggelar jumpa pers di ruang media centre KPU, Kamis (5/2) kemarin. Diapun mencontohkan anggaran pemutakhiran daftar pemilih sebesar Rp 2,35 Miliar yang semestinya tidak dianggarakan lantaran daftar tersebut sudah dimutakhirkan Oktober 2008 lalu."Itu salah satu contoh temuan dan yang kami anggap sebagai bentuk keborosan yang dilakukan KPU. Uang Rp 2,35 Miliar itu tidak sedikit, apalagi dalam kondisi seperti ini," terangnya.Selain melakukan pemborosan anggaran, juga ditemukan banyak kejanggalan anggaran yang disusun KPU. Seperti anggaran fasilitas kampanye pemilu legislatif sebesar Rp 1,7 Miliar. Karena tidak disertai penjelasan fasilitas kampanye yang dimaksud.Sementara itu, koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo menambahkan, KPU juga menganggarkan untuk sosialisasi tahapan pemilu Rp 12,9 miliar. Namun, sebesar Rp 1,9 miliar tersebut untuk honorarium."Seharusnya, anggota KPU yang melakukan tugas keluar itu tidak perlu ada tambahan biaya lagi. Itu sudah termasuk bagian dari tugas mereka sebagai anggota KPU yang diberi gaji dan tunjangan," katanya.Selain itu menurut Adnan, juga terdapat kegiatan yang rancu dan bisa tumpang tindih kegiatan. Dia pun mencontohkan, tentang kegiatan supervisi pengadaan barang dan jasa serta peralatan logistik senilai Rp 9,8 miliar dan kegiatan penyusunan biaya kemahalan distribusi daerah terisolir senilai Rp 2,5 miliar.Kemudian, juga tentang supervisi dan monitoring proses pengadaan dalam upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dana pemilu. Kegiatan tersebut, menurutnya memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama. Namun, dalam rancangan anggaran tersebut tidak dijelaskan secara rinci."Sehingga, dari beberapa mata anggaran tersebut dapat dirampingkan sekitar Rp 68,17 miliar dari Rp 13,5 triliun anggaran yang dibuat KPU untuk Pemilu 2009," tegasnya.(Persda Network/coi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar