Minggu, 08 Februari 2009

Sarabiti Kecam Kejari Lewoleba

Laporan Sipiri Seko

LEWOLEBA, PK -- Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Haji Hidayatullah Sarabiti mengecam Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba dengan tudingan tidak tahu aturan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di DPRD Lembata periode 1999-2004. Pasalnya, semua item tudingan yang dikenakan pada mereka sudah ditetapkan dalam APBD melalui peraturan daerah (Perda). "Minta maaf Pak Kajari, karena saya mau katakan bahwa Kejaksaan Negeri Lewoleba sangat goblok dan tidak tahu aturan. Perda yang ditetapkan itu sampai saat ini tidak pernah dibatalkan oleh gubernur atau menteri, sehingga sebenarnya apa kesalahan kami. Kalau memang salah, seharusnya perda tersebut dibatalkan, tapi Kejaksaan Negeri di Lewoleba aneh bin ajaib tetap mengatakan itu salah. Saya pikir ini penerapan hukum di Lewoleba paling aneh di republik ini."Hidayatullah Sarabiti mengatakan hal tersebut dalam dialog dengan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, di Lewoleba, Kamis (5/2/2009). Dialog yang dipandu Sekab Lembata, Petrus Toda Atawolo, M.Si, itu dihadiri Bupati Lembata, Drs. Andrea Duli Manuk, unsur Muspida Lembata, anggota DPRD, pimpinan dan staf SKPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pers. Sarabiti yang terlihat seperti kehilangan kontrol terus menyampaikan keheranannya terhadap proses hukum yang membuatnya bersama mantan Ketua DPRD Lembata, Drs. Philipus Riberu ditahan di tahanan Polres Lembata. Pernyataan yang dilontarkan Sarabiti tersebut membuat beberapa anggota Dewan segera memberikan isyarat kepada Petrus Toda Atawolo untuk menghentikannya. Meski berhasil dihentikan, namun Sarabiti yang berdiri tepat di belakang Kajari Lewoleba, Gabriel Mbulu, S.H, terlihat sangat tidak puas. Terkait pernyataan tersebut, Kajari Gabriel Mbulu yang ditemui usai dialog mengatakan, tidak ingin berpolemik. Meski demikian, Mbulu mengaku pernyataan Sarabiti itu akan dilaporkan kepada atasannya. "Saya tidak mau ini jadi polemik. Kita serahkan saja pada proses hukum yang sedang berlangsung. Pernyataan Sarabiti tidak menyerang pribadi tapi institusi. Saya akan sampaikan ke pimpinan kejaksaan," kata Gabriel. (eko/ius)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar