Jumat, 06 Maret 2009

Kasus Illegal Logging di Lembata: PT Kupang Batalkan Putusan PN Lewoleba

Laporan Yosep Sudarso/Paul Burin
KUPANG, PK -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba tanggal 10 Desember 2008 nomor : 55/PID.B/2008/PN. Dalam putusannya, PN Lewoleba menyatakan terdakwa, Gregorius Molan, Cs bersalah dan karena itu dijatuhi hukuman penjara yang bervariasi dan denda masing-masing Rp 100 juta. Namun, majelis hakim PT Kupang membatalkan putusan tersebut dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum.Petikan putusan majelis hakim PT Kupang ini diperoleh Pos Kupang dari penasehat hukum para terdakwa, Petrus Bala Pattyona, S.H, M.Hum, dan Paulus Kopong, S.H, beberapa waktu lalu. Ketua majelis hakim perkara ini, Jasinta Daniel, S.H, membenarkan hal ini."Benar bahwa kami sudah putus bebas para terdakwa kasus illegal logging di Lembata. Tetapi saya minta maaf karena tidak punya kapasitas menjelaskan pertimbangan hukumnya. Kode etik kami melarang hakim untuk membuat pernyataan di luar sidang. Saya hanya bisa katakan, upaya banding perkara itu sudah kami sidangkan dan hasilnya seperti petikan yang Pos Kupang terima dari penasehat hukum para terdakwa," ujar hakim asal Nita, Sikka, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2009).Dalam petikan putusan bernomor 24/PID/2009/PTK, diketahui, majelis hakim terdiri dari Jasinta Daniel, S.H selaku ketua, dan hakim anggota, YB Gunadi, S.H, dan I Gede Yasa, S. H. Sidang ini dilangsungkan di PT Kupang, 25 Februari 2009 lalu. Dalam sidang ini, majelis hakim menyatakan, telah memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan terdakwa, yakni tiga warga Desa Puor, Kecamatan Wulandoni, masing- masing Lodofikus Tana Leban alias Fikus, Lorensius Kia Liman alias Lorens, Mateus Boli Leban alias Teus, dan Gregorius Molan alias Goris, dari Desa Belobatan, Kecamatan Nubatukan.Majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan tanggal 25 Februari 2009 lalu menyatakan delapan hal. Kedelapan putusan tersebut, yakni menerima permintaan banding dari para terdakwa, membatalkan putusan PN Lembata tanggal 10 Desember 2008 Nomor : 55/PID.B/2008/PN, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum, membebaskan para terdakwa, memerintahkan supaya para terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada para terdakwa, dan membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.Barang bukti yang harus dikembalikan kepada para terdakwa, antara lain satu unit mesin chainsaw merek STHIL kepada Laurens Kia Liman. Sedangkan kepada terdakwa, Gregorius Molan, satu unit chainsaw merek STHIL 070 jenis kodok berwarna orange, 254 batang balok ukuran 6 X 12 dengan panjang empat meter, 14 batang balok ukuran 5 X 10 dengan panjang empat meter, 21 batang balok ukuran 5 X 10 dengan panjang empat meter dan 37 batang balok dengan ukuran 6 X 12 empat meter. Para terdakwa dihukum dengan putusan PN Lewoleba Nomor 55/PID.B/2008/PN LBT, tanggal 10 Desember 2008. Mereka adalah Gregorius Molan dipidana penjara 1,9 bulan, denda Rp 100 juta, Lodofikus Tana Leban dan Laurensius Kia Liman dipidana penjara masing-masing 1,6 bulan denda Rp 100 juta, dan Matheus Boli Leban dipidana penjara 1,3 bulan dengan denda Rp 100 juta.Selain itu barang bukti berupa 326 batang balok, 11 lembar papan dan dua unit chainsaw dirampas untuk negara. Para hakim yang mengadili perkara ini, yakni Karlen Parhusip, S.H, (hakim ketua) dibantu LM Sandi Iramaya, S.H, dan Dedy Haryanto, S.H. Pengacara Petrus Bala Pattyona, S.H, M.Hum, ketika dimintai komentarnya per telepon, Jumat (6/3/2009), mengatakan, sesuai pasal 243 KUHAP, maka jaksa tak punya hak untuk melakukan kasasi. Pattyona mengatakan, putusan PT NTT sudah tepat karena menebang pohon di kebun sendiri tak dapat dikatakan illegal logging sebagaimana dituduhkan kepada kliennya itu. Ia menilai, satu-satunya kasus di Indonesia bahkan dunia terjadi di Lembata. Di mana warga menebang pohon di kebun sendiri dihukum seberat- beratnya. (dar/pol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar